Selasa, 10 Maret 2015

Mengapa hanya pabrik semen (PT Semen Indonesia) yang diributkan?


chirpstoried by Novi C Lanang @novis97


"Mengapa hanya pabrik semen (PT Semen Indonesia) di Rembang yang diributkan?" kali ini ane mo ngebahas itu. mncoba ajak berpikir jernih #saverembang


Ternyata pembangunan pabrik semen di Rembang mlk BUMN sudah benar (lihat Saksi Tegaskan...), kenapa ada yg gugat ya?... #cobamikir

Ditunggu apa ada yg gugat jika pembangunan pabrik semen di Pati dan Grobogan, jk pers (perusahaan) tsb sdh dpt AMDAL #savepati pic.twitter.com/A8D8tj6USR


Mengapa seolah-olah hanya pabrik semen milik BUMN yg dikuyo-kuyo saja, lainnya adem ayem!!..

Dinas ESDM Pemprov Jateng Teguh D.P. sdh teliti lokasi tambang di Rembang & sdh sesuai aturan termsk Perda No 10/2010 pic.twitter.com/dCsAtN1Unt


Yaitu : minimal menjauhi mata air 200m, yg ditambang zona kering, kedalaman tambang maks 35 diatas zona transisi

Ada yg ngetwit jk kapur di zona kering di area tambang pabrik semen milik BUMN di Rembang akan ancam sumber mata air?

Lha Teguh D.P. malah nyatakan, jk zona kering tdk bs serap air (run off), shg sedikit air yg msk zona resapan lalu ke zona basah

Jk zona kering dikupas, akan jd tandon yg tampung air hujan & trus meresap ke zona basah, shg air bwh tanah smakin byk

Tmbang diatas CAT tak boleh ditambang?Mb Rono (KepGeologi ESDM) nyatakan boleh dg pengendalian wartamerdeka.com/?p=1177 pic.twitter.com/6aRPouifQw


Surat Surat Kepala Badan Geologi No.4474/05/BGL/2014 menganulir surat sebelumnya yg nyatakan diatas CAT tdk boleh dimanfaatkan

Tahukah kita Jakarta berdiri diatas CAT, Ungaran dan Semarang diatas CAT. Apa semua penduduk & bangunan diatas dipindah?

Bahkan semua tambang di Indonesia berada di atas CAT, apa semua tambang akan di tutup?

Jadi tepat Mbak Surono revisi surat yg pernah larang tambang di atas CAT, krn dgn pengendalian tambang CAT tetap akan berfungsi

Teknologi di pabrik Semen Rembang kelas Eropa, tercanggih di Indonesia, meski mahal

cek tknologi produsen bru semen asing spt di Kalsel,smg tdk sprti PLTU proyek 10k MW yg byk ngadat krn mesin dr China swa.co.id/business-strat…

Lalu ada yg bicara, agar BUMN semen itu pindah keluar Jawa?..

Lha pers asing sj boleh bangun di Jawa..  pic.twitter.com/uDXforCJnb


bhkn ada pers yg akan bangun di Pati dan Grobokan yg jls msk Karst Lindung (dilarang), Cek jg diluar Jateng ya? pic.twitter.com/4jEUL6751X


Mau Indonesia dikuasai asing? #mikir. Apa bangga dgn produk asing, atau malah bangga di jajah Asing

Presiden Soekarno menyatakan “Perjuanganku melawan penjajah lebih mudah dibandingkan perjuangan kalian yg melawan bangsa sendiri”

Lha di Rembang sudah puluhan tahun ada penambangan karst yg sebagian ilegal, kok gak dipersoalkan

Apa jaminan jika BUMN Semen pergi dari Rembang, karst di Rembang tdk hbs oleh penambangan yg sdh ada? #mikir

Apa jadinya lingkungan di Rembang jk dikuasai oleh penambang yg gak punya AMDAL dan komitmen ke lingkungan #mikir pic.twitter.com/TsSG9z5vzi


Apa mau Rembang trs msk (maaf) daerah miskin tempo.co/read/news/2009… ? #mikir. pic.twitter.com/LWbbAVS6vw


Mmg hsl tambang yg ada,baik yg legal& ilegal siapa yg nikmati? pic.twitter.com/2juB0ds7kA

Blm operasi,BUMN Semen di Rembang sdh welcome dg petugas pajak.Apa tambang yg operasi diskitarnya skrg bayar pajak? pic.twitter.com/2juB0ds7kA


Bagi yg gak bangga dan dukung karya Indonesia, apa perlu dibuatkan paspor dan dicabut KTPnya. Msh bangga dgn asing?

sumber: http://chirpstory.com/li/254115 (dengan editing seperlunya)

Senin, 09 Maret 2015

Saksi Tegaskan Pabrik Semen Indonesia di Rembang Bisa Beroperasi

Proses perizinan dan pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Semen Indonesia telah diselesaikan melalui prosedur yang semestinya.
Kantor Proyek PT. Semen Indonesia, di Rembang

“Sehingga  secara administratif, pabrik ini bisa beroperasi di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelas saksi tergugat Otniel Sulaiman Moeda dalam sidang lanjutan sengketa perizinan  pembangunan pabrik Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (26/2).
  
Dalam persidangan yang berlangsung lebih dari enam jam ini, ia menegaskan, PT Semen Indonesia dapat melakukan penambangan di Rembang. 

Dalam kajiannya, terdapat empat aspek yang menjadi acuan  penerbitan Amdal yang telah terpenuhi. Baik secara Geofisika Kimia, Biologi, Kesehatan Masyarakat dan Sosial Ekonomi.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa terkait masyaraikat yang pro dan kontra tak bisa asal berpendapat berdasarkan asumsi atau kekhawatiran.

Ia juga menilai, tidak menyusun Amdal berdasarkan asumsi dan kekhawatiran, namun dengan kajian secara mendasar dari kalangan akademisi dan pakar di bidangnya.

Penyusunan Amdal harus dilakukan konsultasi publik yang melibatkan masyarakat. Baik masyarakat yang terkena dampak, masyarakat yang  terpengaruh, pemerhati  lingkungan dan LSM melalui perwakilan.

Otneil mengaku, semua tahapan tersebut sudah dilakukan, kalaupun ada pihak-pihak yang tidak setuju hal tersebut tidak mempengaruhi terbitnya amdal maupun izin lingkungan.

Sepanjang seluruh persyaratan sudah ditempuh, baik tata ruang tata wilayah, sosiallisasi, izin prinsip, izin lokasi, izin likungan dan lain-lain.
“Karena sudah mengantongi Amdal dan izin kelayakan lingkungannya,” tegasnya di hadapan Hakim Ketua Susilowati Siahaan.

Ia menambahkan, dalam persoalan perizinan ini, banyak masyarakat yang menyatakan tidak setuju dengan pendirian pabrik semen.

“Namun mereka kurang memahami tentang Amdal yang di dalamnya mengatur batasan- batasan mengenai kegiatan pertambangan,” tegas Kepala Tim Penilaian Amdal PT Semen Indonesia di Rembang ini.  

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah Teguh Dwi Priyatno yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan untuk menerbitkan Izin Usaha Operasi Produksi (IUOP) harus mengacu pada perda yang berlaku.

Setelah mempelajari hal tersebut, IUOP PT Semen Indonesia bisa diterbitkan dengan wajib melakukan upaya reklamasi setelah penambangan.

Ia juga menambahkan, dengan dipangkasnya lapisan kering batuan gamping, akan mempercepat proses penyerapan air ke dalam tanah yang kemudian masuk ke dalam Cekungan Air Tanah (CAT).

“Kami sudah memberikan batasan tertentu kepada Semen Indonesia terkait hal tersebut, jangan sampai melebihi Zona Kering atau melebihi batasan aman yang kami tentukan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Gunem menerangkan sebelum proses perizinan Amdal telah diselenggarakan beberapa pertemuan terkait sosialisasi kepada masyarakat.

Warga yang tidak setuju pembangunan pabrik semen jumlahnya sangat kecil dibanding dengan yang setuju.

“Terkait kegiatan sosialisasi, seluruh saksi menyatakan sudah dilakukan oleh PT Semen Indonesia dan dihadiri warga serta perangkat desa dan pemda,” tambahnya. 

sumber: www.republika.co.id

Minggu, 08 Maret 2015

Kaitan AMDAL dengan Dokumen/Kajian Lingkungan

Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.


UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara




Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?

AMDAL-UKL/UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.



AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.


Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.


Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.



AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela


Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.


Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.

Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

Sumber :
http://www.menlh.go.id/index.php?idx=amdalnet

Rembang Darurat Pabrik Semen

Indonesia sebagai Negara Kepulauan atau Archipelago memiliki daratan yang luas yang terbentang dari Sabang sampai Meraue. Berbagai macam relief atau kontur tercetak pada seluruh bagian wilayah Indonesia. Maka dari itu, ada berbagai jenis tanah yang terbentuk di daratannya. Berikut ini akan dibahas mengenai tanah, terutama tanah kapur.

Tanah Kapur

Tanah kapur banyak terdapat di Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara, dan Maluku. Sifat tanahnya tidak subur karena terbentuk dari pelapukan batuan kapur. dikenal juga dengan nama tanah mediteran.

Tanah kapur tidak memiliki unsur hara sama sekali. Dari sekian banyak jenis tanah di Indonesia, tanah kapurlah yang paling tidak mungkin dijadikan lahan pertanian. Padahal produk pertanian bangsa kita adalah komoditi yang paling bisa menunjang kelangsungan hidup masyarakat Indonesia secara luas.

Walapupun demikian, tanah kapur bisa dijadikan alternatif lain. Ada banyak sekali manfaat batu kapur / gamping diantaranya sebagai untuk bahan kaptan, bahan mentah semen, karbit, bahan pemutih dalam pembuatan soda abu, penetral keasaman tanah, bahan pupuk, industri keramik, industri karet dan ban, kertas, penstabil jalan raya, bahan tambahan dalam proses peleburan dan pemurnian baja, bahan penggosok, pembuatan alumina, floatasi, pembuatan senyawa alkali, pembasmi hama, industri kaca, bata silica, bahan tahan api dan penjernihan air.

Salah satu fungsi batu kapur adalah sebagai bahan bangunan. Sifat kapur yang keras dapat dipakai sebagai pondasi bangunan. Selain itu, juga bisa dibuat barang kerajinan seperti keramik. Adonan semen juga menggunakan campuran bahan kapur untuk mengkokohkannya.



Kondisi Kecamatan Sale




Penginderaan Jarak Jauh Pegunungan Kapur Utara di Kecamatan Sale

Di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang terdapat pegunungan batu kapur yang merupakan deretan pegunungan Kapur Utara. Batu kapur tersebut ditambang oleh beberapa perusahaan tambang, baik yang memiliki ijin resmi maupun yang liar. Dan hasil tambang dimanfaatkan untukkeperluan bahan bangunan seperti : batu kapur (pengganti batu bata merah), ataupun diolah menjadi bahan utama produk semen.

Sayangnya penambangan ini tidak banyak memberi manfaat bagi penduduk sekitar tambang (penduduk asli).  Hasil tambang hanya dikeruk dan langsung dijual atau dikirim ke luar Kota Rembang, sehingga dampak kebermanfaatan dari penjualan hasil tambang ini kurang dirasakan oleh penduduk sekitar. Penduduk asli hanya mendapatkan hasil penjualan tanahnya, itu pun bagi (mantan) tuan tanah di daerah tambang kapur tersebut.



Pekerja Tambang Kapur


Tambang-tambang kecil ini terkadang juga lebih sulit untuk diawasi. Dan jarang sekali dari perusahaan tambang ini yang mengindahkan kaedah penambangan dengan memperhatikan ekologi lingkungan sekitar. Sehingga kerusakan yang diakibatkan oleh penambangan akan lebih parah, dan tanpa kontrol.


Coorperate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan tambang tersebut juga dirasa kurang mengena di masyarakat terdampak. Hal ini dibuktikan dengan pendapatan perkapita tiap-tiap penduduk di Kecamatan Sale yang masih sangat rendah yaitu tidak lebih dari Rp. 400.000,-/bulan. Ini menunjukkan adanya gab (kesenjangan) yang terlalu besar antara pemilik tambang, dengan penduduk sekitar yang mayoritas sebagai petani dan buruh tambang.



Perlunya Pabrik Semen di Rembang


Penambangan; minyak, batu bara, kapur, emas, atau tambang apapunitu pastilah mengakibatkan dampak yang negatif. Karena menambang adalah mengambil sesuatu yang tersedia di alam. Dari sesuatu yang ada menjadi tidak ada. Dari sesuatu yang banyak tersedia menjadi sesuatu yang berkurang. Namun bagaimana kita memanfaatkan anugerah dari Yang Maha Kuasa tersebut untuk menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat demi hajat hidup orang banyak, itulah hal yang terpenting.


Dengan bedirinya pabrik semen di Rembang, maka bahan mentah batu kapur hasil dari tambang (legal maupun ilegal) akan diserap oleh pabrik semen yang kemudian diolah menjadi bahan setengah jadi (produk semen). Hasil tambang kapur tersebut tidak lagi dijual berupa produk mentah ke luar daerah. Hal ini akan meningkatkan nilai dari hasil penambangan kapur itu.



Koran Tempo 2010
Entah itu perusahaan semen 'berplat merah' (Badan Usaha Milik Negara) maupun milik swasta, pendirian pabrik semen menjadi mutlak diperlukan di Kabupaten Rembang. Karena pabrik tersebut dinilai dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar pabrik serta meningkatkan perekonomian Rembang.







KADIN ESDM Jateng: Cekungan Air Tanah (CAT) Boleh Dimanfaatkan.

Sidang lanjutan gugatan warga Rembang terhadap izin penambangan PT Semen Indonesia (SI)  yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah kembali digelar,  Sabtu (28/2). Sidang yang menghadirkan tergugat itu semakin menegaskan bahwa izin AMDAL dan lingkungan yang diperoleh PT SI sudah sesuai aturan dan gugatan warga  yang menolak pembangunan pabrik semen tidak beralasan.
Pada sidang yang berlangsung selama tujuh jam itu, pihak tergugat Gubernur Jateng dan tergugat intervensi, PT Semen Indonesia mengajukan saksi Kepala ESDM, Teguh Dwi Paryono, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Otneil Sulaeman Moeda, dan Camat Gunem, Kab. Rembang Teguh Gunawarman.
Dalam kesaksiannya, Kepala Dinas ESDM Jateng Teguh Dwi Paryono menyatakan areal penambangan PT Semen Indonesia (SI) tidak masuk dalam kawasan kars yang dilindungi. Sehingga tidak ada larangan untuk dilakukan  kegiatan usaha apa pun di atasnya.
Dia membenarkan areal usaha penambangan PT SI berada di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih yang didominasi dengan batu gamping. Menurutnya di kawasan CAT boleh ada kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.
Kekhawatiran warga penambangan di kawasan CAT akan mempengaruhi debit air ditepis Teguh. Kekahawatiran itu tidak beralasan karena apa yang akan dilakukan PT SI tidak akan berpengaruh pada ketersediaan air tanah.
Teguh menjelaskan Batu Gamping terdiri dari tiga lapis, yaitu pertama lapisan kering, lapisan transisi, dan lapisan basah. "Kegiatan penambangan PT SI dilakukan di lapisan kering dengan kedalaman 100 meter, sesuai rekomendasi kami meskipun ke dalaman yang dibolehkan mencapai 200 meter," kata Teguh.
Dia menjelaskan kegiatan penambangan di lapisan batu gamping kering sangat membantu menyerapkan air ke dalam sungai bawah tanah. Selain itu, kegiatan penambangan di lapisan batu gamping kering justru memberi dampak positif pada ketersediaan air tanah, karena mencegah terjadinya run off air permukaan.
“Air permukaan tidak serta merta lenyap, melainkan meresap melalui celah batu gamping ke dalam lapiran gamping basah, kemudian ke sungai bawah tanah,” kata Teguh yang pernah melakukan penelitian CAT di kawasan Watu Putih.
Menurut Teguh sejak 1999 kawasan kars yang semula  ada tingkatannya, yaitu kars 1, kars 2, kars 3 sekarang tidak ada lagi. Sekarang menjadi kars saja, dan itu tidak ada larangan kegiatan penambangan sepanjang ada perlakuan pengendalian dan itu sudah dicantumkan dalam dokumen amdal.
Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng Otneil Sulaeman Moeda yang turut menjadi saksi menyatakan, Amdal  PT SI sudah sah karena sudah melalui pengujian tim komisi amdal. Otneil adalah sekretaris Komisi Penilai Amdal PT SI.
Penyusunan amdal harus  dilakukan konsultasi  publik yang melibatkan masyarakat, baik masyarakat yang terkena dampak, masyarakat yang  terpengaruh, pemerhati  lingkungan dan LSM melalui perwakilan.
Otneil mengakui semua tahapan tersebut sudah dilakukan, kalaupun ada pihak-pihak yang tidak setuju hal tersebut tidak mempengaruhi terbitnya amdal maupun izin lingkungan. Sepanjang seluruh persyaratan sudah ditempuh, baik tata ruang tata wilayah, sosiallisasi, izin prinsip, izin lokasi, izin likungan dan lain-lain.
“Kalaupun ada pihak yang tidak setuju, itu wajar, dan tidak mempengaruhi penerbitan Amdal. Paling kami sarannya agar diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat," Katanya.
Sementara Camat Gunem mengakui adanya kegiatan sosialisasi yang melibatkan warga. Dia mengaku sudah memberi  penjelasan kepada warga yang tidak setuju.
Menurut Teguh Gunawarman, warga yang tidak setuju pembangunan pabrik semen jumlahnya sangat kecil dibanding dengan yang setuju. Karena pabrik tersebut dinilai dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar pabrik serta meningkatkan perekonomian Rembang.
Terkait kegiatan sosialisasi, seluruh saksi menyatakan sudah dilakukan oleh PT SI, dan dihadiri warga serta perangkat desa dan pemda setempat.

sumber: jppn.com

Sabtu, 07 Maret 2015

Penetapan Cekungan Air Tanah

Pengelolaan air tanah berbasis cekungan air tanah dimaksudkan bahwa cekungan air tanah sebagai acuan dalam menentukan segala kegiatan pengelolaan air tanah mulai dari pengambilan kebijakan, penyusunan strategi dan rencana pengelolaan, serta pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air tanah. Dengan peran penting cekungan air tanah dalam pengelolaan air tanah terutama menyangkut kewenangan dan tanggung jawab, maka saat ini sedang disusun rancangan peraturan yang khusus mengatur tentang cekungan air tanah, yaitu Keputusan Presiden tentang Penetapan Cekungan Air Tanah. 

 Cekungan air tanah tersebut memiliki kriteria sebagai berikut (Pasal 8, PP No. 43/2008) :

  • mempunyai batas hidrogeologis yang dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulik air tanah; 
  • mempunyai daerah imbuhan dan daerah luahan air tanah dalam satu sistem pembentukan air tanah; dan 
  • memiliki satu kesatuan sistem akuifer. 

Cekungan air tanah yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden disusun oleh Menteri ESDM dalam bentuk rancangan penetapan cekungan air tanah. Selain itu mengakomodasi masukan dari bawah, rancangan penetapan cekungan air tanah dapat diusulkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air setempat. Setelah itu rncangan diajukan kepada Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Sumber Daya Air Nasional. Penyusunan rancangan penetapan cekungan air tanah dilakukan melalui tahapan:

  • Identifikasi cekungan air tanah; 
  • Penentuan batas cekungan air tanah; dan 
  • Konsultasi publik. 

Perbedaan antara batas cekungan air tanah dengan batas administrasi, akan menyebabkan rancangan penetapan cekungan air tanah terbagi menjadi 4 kategori, yaitu: 
  • cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota; 
  • cekungan air tanah lintas kabupaten/kota; 
  • cekungan air tanah lintas provinsi; dan cekungan air tanah lintas negara. 

Berikut merupakan gambaran mengenai penetapan cekungan air tanah 

 Diagram penetapan cekungan air tanah (PP No. 43/2008) 

Pada tahap konsultasi publik, rancangan penetapan cekungan air tanah dikonsultasikan oleh Menteri kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan. Hasil konsultasi kemudian disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk mendapatkan pertimbangan. Setelah memperhatikan pertimbangan dari Dewan Sumber Daya Air Nasional, Presiden kemudian menetapkan cekungan air tanah. 

Cekungan air tanah yang telah ditetapkan oleh Presiden tersebut menjadi dasar pengelolaan air tanah oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 

 Penetapan cekungan air tanah dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau non fisik di cekungan air tanah bersangkutan atau ditemukan cekungan baru yang mengakibatkan perubahan batas atau jumlah cekungan air tanah.

Jumat, 20 Februari 2015

Apa yang dimaksud dengan AMDAL?

Apa yang dimaksud dengan AMDAL?

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.


AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.


Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.


AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).


"...kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."


Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.



Dokumen AMDAL terdiri dari : 


  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)


Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.



Apa guna AMDAL?


Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah

Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan

Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan

Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan


"...memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif"


"...digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan"



Bagaimana prosedur AMDAL?


Prosedur AMDAL terdiri dari :
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat

Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)

Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.


Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).


Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.


Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).


Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Prosedur AMDAL





Siapa yang harus menyusun AMDAL?


Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.


Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.



Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?


Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.


Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.


Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.


Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.




Sumber :

http://www.menlh.go.id/index.php?idx=amdalnet