Apa yang
dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL merupakan
singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk
pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek
fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat
sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah
No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
"...kajian dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan
dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan
mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan
bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan
wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin
usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang
penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen
AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan
bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah
yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara
lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau
tidak.
Apa guna AMDAL?
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci
teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak
yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
"...memberikan alternatif solusi
minimalisasi dampak negatif"
"...digunakan untuk mengambil keputusan
tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan"
Bagaimana prosedur AMDAL?
Prosedur AMDAL terdiri dari :
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu
menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib
mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan
tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi
kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL
adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam
studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai
disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL
untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian
KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL.
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang
telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah
selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk
penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh
penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Prosedur AMDAL |
Siapa yang harus menyusun AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat
meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL
harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan
standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala
Bapedal Nomor 09/2000.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses
AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL
adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas
menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan
Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola
lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di
Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah
lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan
terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan
Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan
kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat
yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan
alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan
rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh
sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh
nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses
AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat
pemerhati.
Sumber :
http://www.menlh.go.id/index.php?idx=amdalnet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar