Sabtu, 07 Maret 2015

Penetapan Cekungan Air Tanah

Pengelolaan air tanah berbasis cekungan air tanah dimaksudkan bahwa cekungan air tanah sebagai acuan dalam menentukan segala kegiatan pengelolaan air tanah mulai dari pengambilan kebijakan, penyusunan strategi dan rencana pengelolaan, serta pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air tanah. Dengan peran penting cekungan air tanah dalam pengelolaan air tanah terutama menyangkut kewenangan dan tanggung jawab, maka saat ini sedang disusun rancangan peraturan yang khusus mengatur tentang cekungan air tanah, yaitu Keputusan Presiden tentang Penetapan Cekungan Air Tanah. 

 Cekungan air tanah tersebut memiliki kriteria sebagai berikut (Pasal 8, PP No. 43/2008) :

  • mempunyai batas hidrogeologis yang dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulik air tanah; 
  • mempunyai daerah imbuhan dan daerah luahan air tanah dalam satu sistem pembentukan air tanah; dan 
  • memiliki satu kesatuan sistem akuifer. 

Cekungan air tanah yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden disusun oleh Menteri ESDM dalam bentuk rancangan penetapan cekungan air tanah. Selain itu mengakomodasi masukan dari bawah, rancangan penetapan cekungan air tanah dapat diusulkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air setempat. Setelah itu rncangan diajukan kepada Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Sumber Daya Air Nasional. Penyusunan rancangan penetapan cekungan air tanah dilakukan melalui tahapan:

  • Identifikasi cekungan air tanah; 
  • Penentuan batas cekungan air tanah; dan 
  • Konsultasi publik. 

Perbedaan antara batas cekungan air tanah dengan batas administrasi, akan menyebabkan rancangan penetapan cekungan air tanah terbagi menjadi 4 kategori, yaitu: 
  • cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota; 
  • cekungan air tanah lintas kabupaten/kota; 
  • cekungan air tanah lintas provinsi; dan cekungan air tanah lintas negara. 

Berikut merupakan gambaran mengenai penetapan cekungan air tanah 

 Diagram penetapan cekungan air tanah (PP No. 43/2008) 

Pada tahap konsultasi publik, rancangan penetapan cekungan air tanah dikonsultasikan oleh Menteri kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan. Hasil konsultasi kemudian disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk mendapatkan pertimbangan. Setelah memperhatikan pertimbangan dari Dewan Sumber Daya Air Nasional, Presiden kemudian menetapkan cekungan air tanah. 

Cekungan air tanah yang telah ditetapkan oleh Presiden tersebut menjadi dasar pengelolaan air tanah oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 

 Penetapan cekungan air tanah dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau non fisik di cekungan air tanah bersangkutan atau ditemukan cekungan baru yang mengakibatkan perubahan batas atau jumlah cekungan air tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar