Tampilkan postingan dengan label rembang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rembang. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Maret 2015

Rembang Darurat Pabrik Semen

Indonesia sebagai Negara Kepulauan atau Archipelago memiliki daratan yang luas yang terbentang dari Sabang sampai Meraue. Berbagai macam relief atau kontur tercetak pada seluruh bagian wilayah Indonesia. Maka dari itu, ada berbagai jenis tanah yang terbentuk di daratannya. Berikut ini akan dibahas mengenai tanah, terutama tanah kapur.

Tanah Kapur

Tanah kapur banyak terdapat di Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara, dan Maluku. Sifat tanahnya tidak subur karena terbentuk dari pelapukan batuan kapur. dikenal juga dengan nama tanah mediteran.

Tanah kapur tidak memiliki unsur hara sama sekali. Dari sekian banyak jenis tanah di Indonesia, tanah kapurlah yang paling tidak mungkin dijadikan lahan pertanian. Padahal produk pertanian bangsa kita adalah komoditi yang paling bisa menunjang kelangsungan hidup masyarakat Indonesia secara luas.

Walapupun demikian, tanah kapur bisa dijadikan alternatif lain. Ada banyak sekali manfaat batu kapur / gamping diantaranya sebagai untuk bahan kaptan, bahan mentah semen, karbit, bahan pemutih dalam pembuatan soda abu, penetral keasaman tanah, bahan pupuk, industri keramik, industri karet dan ban, kertas, penstabil jalan raya, bahan tambahan dalam proses peleburan dan pemurnian baja, bahan penggosok, pembuatan alumina, floatasi, pembuatan senyawa alkali, pembasmi hama, industri kaca, bata silica, bahan tahan api dan penjernihan air.

Salah satu fungsi batu kapur adalah sebagai bahan bangunan. Sifat kapur yang keras dapat dipakai sebagai pondasi bangunan. Selain itu, juga bisa dibuat barang kerajinan seperti keramik. Adonan semen juga menggunakan campuran bahan kapur untuk mengkokohkannya.



Kondisi Kecamatan Sale




Penginderaan Jarak Jauh Pegunungan Kapur Utara di Kecamatan Sale

Di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang terdapat pegunungan batu kapur yang merupakan deretan pegunungan Kapur Utara. Batu kapur tersebut ditambang oleh beberapa perusahaan tambang, baik yang memiliki ijin resmi maupun yang liar. Dan hasil tambang dimanfaatkan untukkeperluan bahan bangunan seperti : batu kapur (pengganti batu bata merah), ataupun diolah menjadi bahan utama produk semen.

Sayangnya penambangan ini tidak banyak memberi manfaat bagi penduduk sekitar tambang (penduduk asli).  Hasil tambang hanya dikeruk dan langsung dijual atau dikirim ke luar Kota Rembang, sehingga dampak kebermanfaatan dari penjualan hasil tambang ini kurang dirasakan oleh penduduk sekitar. Penduduk asli hanya mendapatkan hasil penjualan tanahnya, itu pun bagi (mantan) tuan tanah di daerah tambang kapur tersebut.



Pekerja Tambang Kapur


Tambang-tambang kecil ini terkadang juga lebih sulit untuk diawasi. Dan jarang sekali dari perusahaan tambang ini yang mengindahkan kaedah penambangan dengan memperhatikan ekologi lingkungan sekitar. Sehingga kerusakan yang diakibatkan oleh penambangan akan lebih parah, dan tanpa kontrol.


Coorperate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan tambang tersebut juga dirasa kurang mengena di masyarakat terdampak. Hal ini dibuktikan dengan pendapatan perkapita tiap-tiap penduduk di Kecamatan Sale yang masih sangat rendah yaitu tidak lebih dari Rp. 400.000,-/bulan. Ini menunjukkan adanya gab (kesenjangan) yang terlalu besar antara pemilik tambang, dengan penduduk sekitar yang mayoritas sebagai petani dan buruh tambang.



Perlunya Pabrik Semen di Rembang


Penambangan; minyak, batu bara, kapur, emas, atau tambang apapunitu pastilah mengakibatkan dampak yang negatif. Karena menambang adalah mengambil sesuatu yang tersedia di alam. Dari sesuatu yang ada menjadi tidak ada. Dari sesuatu yang banyak tersedia menjadi sesuatu yang berkurang. Namun bagaimana kita memanfaatkan anugerah dari Yang Maha Kuasa tersebut untuk menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat demi hajat hidup orang banyak, itulah hal yang terpenting.


Dengan bedirinya pabrik semen di Rembang, maka bahan mentah batu kapur hasil dari tambang (legal maupun ilegal) akan diserap oleh pabrik semen yang kemudian diolah menjadi bahan setengah jadi (produk semen). Hasil tambang kapur tersebut tidak lagi dijual berupa produk mentah ke luar daerah. Hal ini akan meningkatkan nilai dari hasil penambangan kapur itu.



Koran Tempo 2010
Entah itu perusahaan semen 'berplat merah' (Badan Usaha Milik Negara) maupun milik swasta, pendirian pabrik semen menjadi mutlak diperlukan di Kabupaten Rembang. Karena pabrik tersebut dinilai dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar pabrik serta meningkatkan perekonomian Rembang.







KADIN ESDM Jateng: Cekungan Air Tanah (CAT) Boleh Dimanfaatkan.

Sidang lanjutan gugatan warga Rembang terhadap izin penambangan PT Semen Indonesia (SI)  yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah kembali digelar,  Sabtu (28/2). Sidang yang menghadirkan tergugat itu semakin menegaskan bahwa izin AMDAL dan lingkungan yang diperoleh PT SI sudah sesuai aturan dan gugatan warga  yang menolak pembangunan pabrik semen tidak beralasan.
Pada sidang yang berlangsung selama tujuh jam itu, pihak tergugat Gubernur Jateng dan tergugat intervensi, PT Semen Indonesia mengajukan saksi Kepala ESDM, Teguh Dwi Paryono, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Otneil Sulaeman Moeda, dan Camat Gunem, Kab. Rembang Teguh Gunawarman.
Dalam kesaksiannya, Kepala Dinas ESDM Jateng Teguh Dwi Paryono menyatakan areal penambangan PT Semen Indonesia (SI) tidak masuk dalam kawasan kars yang dilindungi. Sehingga tidak ada larangan untuk dilakukan  kegiatan usaha apa pun di atasnya.
Dia membenarkan areal usaha penambangan PT SI berada di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih yang didominasi dengan batu gamping. Menurutnya di kawasan CAT boleh ada kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.
Kekhawatiran warga penambangan di kawasan CAT akan mempengaruhi debit air ditepis Teguh. Kekahawatiran itu tidak beralasan karena apa yang akan dilakukan PT SI tidak akan berpengaruh pada ketersediaan air tanah.
Teguh menjelaskan Batu Gamping terdiri dari tiga lapis, yaitu pertama lapisan kering, lapisan transisi, dan lapisan basah. "Kegiatan penambangan PT SI dilakukan di lapisan kering dengan kedalaman 100 meter, sesuai rekomendasi kami meskipun ke dalaman yang dibolehkan mencapai 200 meter," kata Teguh.
Dia menjelaskan kegiatan penambangan di lapisan batu gamping kering sangat membantu menyerapkan air ke dalam sungai bawah tanah. Selain itu, kegiatan penambangan di lapisan batu gamping kering justru memberi dampak positif pada ketersediaan air tanah, karena mencegah terjadinya run off air permukaan.
“Air permukaan tidak serta merta lenyap, melainkan meresap melalui celah batu gamping ke dalam lapiran gamping basah, kemudian ke sungai bawah tanah,” kata Teguh yang pernah melakukan penelitian CAT di kawasan Watu Putih.
Menurut Teguh sejak 1999 kawasan kars yang semula  ada tingkatannya, yaitu kars 1, kars 2, kars 3 sekarang tidak ada lagi. Sekarang menjadi kars saja, dan itu tidak ada larangan kegiatan penambangan sepanjang ada perlakuan pengendalian dan itu sudah dicantumkan dalam dokumen amdal.
Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng Otneil Sulaeman Moeda yang turut menjadi saksi menyatakan, Amdal  PT SI sudah sah karena sudah melalui pengujian tim komisi amdal. Otneil adalah sekretaris Komisi Penilai Amdal PT SI.
Penyusunan amdal harus  dilakukan konsultasi  publik yang melibatkan masyarakat, baik masyarakat yang terkena dampak, masyarakat yang  terpengaruh, pemerhati  lingkungan dan LSM melalui perwakilan.
Otneil mengakui semua tahapan tersebut sudah dilakukan, kalaupun ada pihak-pihak yang tidak setuju hal tersebut tidak mempengaruhi terbitnya amdal maupun izin lingkungan. Sepanjang seluruh persyaratan sudah ditempuh, baik tata ruang tata wilayah, sosiallisasi, izin prinsip, izin lokasi, izin likungan dan lain-lain.
“Kalaupun ada pihak yang tidak setuju, itu wajar, dan tidak mempengaruhi penerbitan Amdal. Paling kami sarannya agar diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat," Katanya.
Sementara Camat Gunem mengakui adanya kegiatan sosialisasi yang melibatkan warga. Dia mengaku sudah memberi  penjelasan kepada warga yang tidak setuju.
Menurut Teguh Gunawarman, warga yang tidak setuju pembangunan pabrik semen jumlahnya sangat kecil dibanding dengan yang setuju. Karena pabrik tersebut dinilai dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar pabrik serta meningkatkan perekonomian Rembang.
Terkait kegiatan sosialisasi, seluruh saksi menyatakan sudah dilakukan oleh PT SI, dan dihadiri warga serta perangkat desa dan pemda setempat.

sumber: jppn.com