Minggu, 08 Maret 2015

KADIN ESDM Jateng: Cekungan Air Tanah (CAT) Boleh Dimanfaatkan.

Sidang lanjutan gugatan warga Rembang terhadap izin penambangan PT Semen Indonesia (SI)  yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah kembali digelar,  Sabtu (28/2). Sidang yang menghadirkan tergugat itu semakin menegaskan bahwa izin AMDAL dan lingkungan yang diperoleh PT SI sudah sesuai aturan dan gugatan warga  yang menolak pembangunan pabrik semen tidak beralasan.
Pada sidang yang berlangsung selama tujuh jam itu, pihak tergugat Gubernur Jateng dan tergugat intervensi, PT Semen Indonesia mengajukan saksi Kepala ESDM, Teguh Dwi Paryono, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Otneil Sulaeman Moeda, dan Camat Gunem, Kab. Rembang Teguh Gunawarman.
Dalam kesaksiannya, Kepala Dinas ESDM Jateng Teguh Dwi Paryono menyatakan areal penambangan PT Semen Indonesia (SI) tidak masuk dalam kawasan kars yang dilindungi. Sehingga tidak ada larangan untuk dilakukan  kegiatan usaha apa pun di atasnya.
Dia membenarkan areal usaha penambangan PT SI berada di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih yang didominasi dengan batu gamping. Menurutnya di kawasan CAT boleh ada kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.
Kekhawatiran warga penambangan di kawasan CAT akan mempengaruhi debit air ditepis Teguh. Kekahawatiran itu tidak beralasan karena apa yang akan dilakukan PT SI tidak akan berpengaruh pada ketersediaan air tanah.
Teguh menjelaskan Batu Gamping terdiri dari tiga lapis, yaitu pertama lapisan kering, lapisan transisi, dan lapisan basah. "Kegiatan penambangan PT SI dilakukan di lapisan kering dengan kedalaman 100 meter, sesuai rekomendasi kami meskipun ke dalaman yang dibolehkan mencapai 200 meter," kata Teguh.
Dia menjelaskan kegiatan penambangan di lapisan batu gamping kering sangat membantu menyerapkan air ke dalam sungai bawah tanah. Selain itu, kegiatan penambangan di lapisan batu gamping kering justru memberi dampak positif pada ketersediaan air tanah, karena mencegah terjadinya run off air permukaan.
“Air permukaan tidak serta merta lenyap, melainkan meresap melalui celah batu gamping ke dalam lapiran gamping basah, kemudian ke sungai bawah tanah,” kata Teguh yang pernah melakukan penelitian CAT di kawasan Watu Putih.
Menurut Teguh sejak 1999 kawasan kars yang semula  ada tingkatannya, yaitu kars 1, kars 2, kars 3 sekarang tidak ada lagi. Sekarang menjadi kars saja, dan itu tidak ada larangan kegiatan penambangan sepanjang ada perlakuan pengendalian dan itu sudah dicantumkan dalam dokumen amdal.
Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng Otneil Sulaeman Moeda yang turut menjadi saksi menyatakan, Amdal  PT SI sudah sah karena sudah melalui pengujian tim komisi amdal. Otneil adalah sekretaris Komisi Penilai Amdal PT SI.
Penyusunan amdal harus  dilakukan konsultasi  publik yang melibatkan masyarakat, baik masyarakat yang terkena dampak, masyarakat yang  terpengaruh, pemerhati  lingkungan dan LSM melalui perwakilan.
Otneil mengakui semua tahapan tersebut sudah dilakukan, kalaupun ada pihak-pihak yang tidak setuju hal tersebut tidak mempengaruhi terbitnya amdal maupun izin lingkungan. Sepanjang seluruh persyaratan sudah ditempuh, baik tata ruang tata wilayah, sosiallisasi, izin prinsip, izin lokasi, izin likungan dan lain-lain.
“Kalaupun ada pihak yang tidak setuju, itu wajar, dan tidak mempengaruhi penerbitan Amdal. Paling kami sarannya agar diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat," Katanya.
Sementara Camat Gunem mengakui adanya kegiatan sosialisasi yang melibatkan warga. Dia mengaku sudah memberi  penjelasan kepada warga yang tidak setuju.
Menurut Teguh Gunawarman, warga yang tidak setuju pembangunan pabrik semen jumlahnya sangat kecil dibanding dengan yang setuju. Karena pabrik tersebut dinilai dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar pabrik serta meningkatkan perekonomian Rembang.
Terkait kegiatan sosialisasi, seluruh saksi menyatakan sudah dilakukan oleh PT SI, dan dihadiri warga serta perangkat desa dan pemda setempat.

sumber: jppn.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar